CIREBON (PIPD) – Perubahan regulasi melalui Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2024 (disebutkan dalam sumber sebagai Permen DIKTI Sainttech Nomor 39 Tahun 2025) membawa angin segar bagi mahasiswa tingkat akhir. Aturan baru ini memungkinkan tugas akhir sarjana tidak lagi melulu dalam bentuk skripsi, melainkan dapat berupa publikasi ilmiah. Menanggapi hal tersebut, Dr. Ahmad Arifudin, M.Pd., selaku […]